首页> 外文OA文献 >Pelaksanaan Pendaftaran Merek Indikasi Geografis pada Produk Mendoan Banyumas di Pemkab Banyumas
【2h】

Pelaksanaan Pendaftaran Merek Indikasi Geografis pada Produk Mendoan Banyumas di Pemkab Banyumas

机译:Banyumas摄政政府对Banyumas Mendoan产品实施地理标志商标注册

摘要

Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek; Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.Penelitian ini bertujuan untuk, Pertama mengetahui latar belakang Ditjen KI dalam pendaftaran Merek Indikasi Geografis pada produk mendoan Banyumas di Pemkab Banyumas dan Kedua untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan Pemkab Banyumas terhadap Merek mendoa Banyumas yang menjadi Indikasi Geografis daerah Banyumas. Pendaftaran merek Indikasi Geografis mendoan Banyumas yang di daftarkan secara perorangan telah terjadinya kesalahan dalam prosedur pendaftaran Merek yang tidak tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek dan tunduk pada Paris Convention yang menjelaskan bahwa termasuk sebagai objek perlindungan Hak Kekayaan Industri yaitu Paten, model utilitas, desain industri, merek dagang, merek jasa/layanan, nama dagang, indikasi asal atau penyebutan asal, dan pembatalan dalam Pasal 10 bis (Persaingan Usaha Tidak Sehat) yang tidak mungkin lepas dari ketentuan-ketentuannya.Perlindungan Indikasi Geogarfis mendoan Banyumas dapat dilakukan dengan pendaftaran kata mendoan Banyumas sebagai Indikasi Geografis, dipilihnya pendaftaran Indikasi Geografis dikarenakan telah mempunyai kekuatan hukum sebagai Indikasi Geografis suatu daerah yang di jelaskan dalam Pasal 56 Undang-undang No 15 Tahun 2001 tentang Merek yaitu Indikasi Geografis terdaftar mendapat perlindungan hukum yang berlangsung selama ciri dan/atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada.
机译:2001年第15号法中关于商标的第56条第(1)款;地理标志是一种指示物品来源地的标志,由于地理环境因素(包括自然因素,人为因素或这两种因素的结合),使产品具有一定的特征和品质。本研究旨在首先找出背景信息技术总局在Banyumas摄政政府注册Banyumas产品地理标志商标,其次是寻求Banyumas摄政政府授予Banyumas品牌祈祷的法律保护,该祈祷成为Banyumas地区的地理标志。商标地理标志注册表明,单独注册的Banyumas在商标注册程序中发生错误,该错误不符合关于商标的第15/2001号法律,并且受《巴黎公约》的约束,该公约解释为将其作为保护工业产权的对象,即专利,实用新型,工业品外观设计,商标,服务标记/服务,商品名称,原产地标记或原产地标记以及第10条之二(不正当商业竞争)的取消,不能与其规定分开。通过将mendoan Banyumas一词注册为地理标志,选择注册的地理标志是因为它具有法律效力,是2001年第15号法律第56条关于商标的区域的地理标志,该区域是已注册的地理标志,因此已获得有效的法律保护只要仍然提供保护依据的特性和/或质量,就可以存在。

著录项

相似文献

  • 外文文献
  • 中文文献
  • 专利

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号